1. Hukum Allah ada dua, yakni Sunnatullah (hukum alam) dan Syari’atullah (hukum agama). Jelaskan fungsi masing-masing hukum tersebut, jelaskan pula tiga sisi persamaannya !
Allah telah menciptakan alam dan segala isinya. Untuk menjaga alam berjalan dengan baik, maka Allah membuat aturan-aturan atau hukum. Aturan Allah terbagi dua katagori yakni hukum Alam (hukum Kauniyah, ghair mathluwwi, tidak tertulis) dan hukum agama (hukum Qur’aniyah, yang tertulis, mathluwwi) seperti gambar yang terlihat di bawah ini.
|
Hukum |
Hukum alam adalahhukum yang melandasi semua zat di dunia ini. Hukum ini berfungsi untuk mengatur alam fisik, seperti hukum gravitasi, hukum rotasi bumi, hukum daur, dan hukum pertumbuhan. Hukum ini melekat pada alam itu sendiri. Pada perkembangannya hukum ini melahirkan berbagai macam ilmu pengetahuan (sains atau kauniyah), seperti matematika, fisika, kimia, biologi, dan astronomi.
Hukum agama adalah hukum yang melandasi aktivitas manusia. Hukum ini menjadi kerangka bagi perilaku manusia secara individual maupun sosial yang harus ditaati dalam kehidupan ini. Hukum agama ini merupakan hukum yang diwahyukan oleh Allah kepada para rasulnya dalam bentuk kitab suci. Contoh dari hukum agama adalah larangan berzina, melakukan riba, mabuk, perintah shalat, sabar, dan tawakal.
Kedua hukum ini memiliki tiga persamaan, yaitu:
1. Tetap, artinya kedua hukum tersebut tidak akan berubah dan tidak bergantung tempat dan waktu. Allah telah menjelaskan dalam Al Quran: “Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu (QS. 48:23)
2. Pasti, artinya konsekuensi yang ditimbulkan oleh kedua hukum tersebut bersifat pasti. Allah menjelaskan dalam Al Quran: “Sesungguhnya Aku Menciptakan sesuatu menurut ketentuan yang pasti (QS. 54:49)
3. Objektif, artinya konsekuensi yang dihasilkan oleh kedua hukum tersebut “tidak pandang bulu”, berlaku kepada apa saja dan siapa saja. Allah menjelaskan dalam Al Quran: “Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kamilah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran tertentu (QS. 15:21).
Karena hukum Allah bersifat pasti, objektif, dan tetap, maka bisa dibuat rumus. Apabila hukum berubah-ubah maka tidak mungkin bisa dibuat rumus-rumus hukum alam maupun rumus hukum Agama.
Manusia sebagai bagian dari alam yang secara fisikal diatur oleh hukum alam yang absolut, maka perilakunya pun harus diatur oleh hukum perilaku yang absolut pula, yakni Al-Qur’an. Segenap kegiatan manusia, baik prilaku ritual maupun prilaku mu’amalah (ekonomi, politik, dan sosial budayal) harus menggunakan hukum absolut (din al-Islam) bukan hukum relatif produk pemikiran filosofis manusia. Dalam skala kecil, berpakaian harus menggunakan hukum absolut, penegakkan HAM harus menggunakan hukum absolut.
2. Perbedaan antara hukum sunnatullah dan syari’atullah adalah pada time respons-nya. Apa maksudnya jelaskan dan berilah contoh !
Suatu hukum harus bisa dibuktikan kebenarannya. Beberapa membutuhkan waktu yang relatif singkat dan lainnya cepat. Sebagai Contoh, panas dapat merambat melalui suatu media ataupun tidak ada media. Hukum ini dapat dibuktikan kebenarannya dengan mendekatkan tangan kita ke api, maka akan terasa hangat. Waktu yang dibutuhkan untuk membuktikan kebenaran suatu hukum disebut time response.
Perbedaan hukum Alam dengan hukum Agama adalah dalam hal time respons (reaksi waktu). Reaksi atau akibat hukum Alam jauh lebih cepat daripada hukum Agama.
Akibat pelanggaran terhadap hukum alam dapat dibuktikan dengan cepat melalui pengamatan dengan panca indera (secara empiris). Karena bersifat empiris, maka orang akan mudah meyakini atau mengimani kebenaran hukum alam. Sikap ini kemudian melahirkan sifat hati-hati dalam menghadapi hukum alam. Sikap hati-hati inilah yang melahirkan sifat takwa.
Berbeda dengan hukum alam, reaksi akibat pelanggaran hukum agama tidak secepat hukum alam, bahkan efek pelanggarannya pun tidak nampak atau terlihat. Efek pelanggaran terhadap hukum agama baru bisa dibuktikan di akhirat nanti. Karena akibatnya lambat dan bersifat tidak langsung, akibatnya manusia kurang percaya atau kurang beriman terhadap hukum agama. Akibat selanjutnya adalah manusia kurang berhati-hati (kurang bertakwa) terhadap hukum agama.
Contohnya adalah dalam kehidupan sehari-hari orang takut meminum racun karena dampaknya terlihat secara langsung yaitu mati. Namun tidak sedikit di muka bumi ini yang sangat berani memakan uang riba. Padahal memakan uang riba sama berbahayanya dengan meminum racun. Namun karena dampak memakan uang riba tidak nampak, maka banyak orang yang kurang hati-hati terhadap uang riba.
